
Pantau - Dittipidum Bareskrim Polri menerima 25 laporan polisi terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Rocky Gerung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, 25 laporan polisi tersebut dilayangkan baik ke Bareskrim dan Polda jajaran.
Djuhandhani menyebut, Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.
"Laporan polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Djuhandhani membeberkan, ada dua laporan polisi diterima di Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatra Utara (Sumut).
Lalu, sebelas laporan polisi di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), dan dua laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dia mengatakan, semua laporan itu ditarik ke Bareskrim Polri, yang mana kata dia, semua laporan itu memiliki obyek perkara dan terlapor yang sama.
"Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama," imbuhnya.
Djuhandhani menuturkan, pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara simultan baik di Bareskrim Mabes Polri maupun Polda wilayah.
Pasalnya, lanjut dia, dari 23 laporan polisi yang diterima jajaran Polda wilayah, baru 15 laporan yang telah diambil alih oleh pihak Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan sudah berjalan di Dittipidum maupun wilayah, karena semua penyidik baik Dittipidum maupun penyidik wilayah kita libatkan," jelasnya.
Ketika ditanya soal apakah penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky dalam perkara itu, Djuhandhani mengaku belum.
Dia menuturkan, pihaknya masih akan melengkapi barang bukti hingga saksi lebih dulu.
"Belum (pemanggilan Rocky Gerung), kita lengkapi dulu barang bukti, saksi dan ahli," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino