
Pantau - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan banding putusan Polri memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dirinya gegara terlibat kasus narkoba yang juga menjerat bekas Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.
"Pelanggar menyatakan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Ramadhan mengungkapkan, pemecatan terhadap AKBP Dody diputuskan berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 WIB - 19.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri , Jakarta Selatan.
Diektahui dalam sidang KKEP itu diketuai Tim KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua TIM KKEP Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
"Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tutur Ramadhan.
Dia menyatakan, ada lima saksi yang hadir dalam sidang etik AKBP Dody. Tiga orang hadir secara tatap muka, sedangkan sisanya hadir secara daring.
Ramadhan lalu merinci lima saksi yang dimaksudnya, antara lain Kompol K, SM, LP, Kompol SHS, AKP AA. Ramadhan tak mengungkapkan lebih rinci siapa yang hadir secara langsung dan daring.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun. AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana 17 tahun penjara," ujar hakim ketua, Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (10/5/2023).
Selain mendapat hukuman 17 tahun penjara, AKBP Dody juga diminta untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan AKBP Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Dalam kasus ini AKBP Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.
Perbuatan itu dilakukan AKBP Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya Teddy Minahasa. AKBP Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.
Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.
- Penulis :
- Khalied Malvino