Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mario Teguh Jalani Diperiksa Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan Uang Rp5 Miliar

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Mario Teguh Jalani Diperiksa Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan Uang Rp5 Miliar
Foto: Mario Teguh (kiri) bersama kuasa hukumnya Willy Lesmana Putra. (ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau – Mario Teguh menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan Rp5 miliar yang menyeretnya. Pasalnya, dia dilaporkan pengusaha skincare atas perkara tersebut.

Namun Mario Teguh tak banyak berkomentar saat ditanya media soal persiapan dalam pemeriksaan. Selain itu, ia siap diperiksa soal kasus itu.

“Super, terima kasih, alhamdulillah, mudah-mudahan hari ini jelas. Kami siap,” kata Mario ditemui di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Rupanya, Mario Teguh datang menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap pengusaha skincare. Mario Teguh ditemani kuasa hukumnya, Willy Lesmana Putra dalam menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, pada Jumat (11/8/2023) siang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mario Teguh, Willy Lesmana Putra mengatakan kliennya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Mario Teguh melaporkan pengusaha Surya Indra Prayitno (SIP) dan Syarah CB (SCB). 

“Hari ini Pak Mario Teguh menghadiri pemeriksaan sebagai pelapor. Pelapor terkait saudara SIP dan saudari SCB,” kata Willy.

Menurut Willy, kliennya Mario ditanya 17 poin pertanyaan oleh penyidik. Namun ia tidak merinci pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik itu.

Willy membantah kliennya menggelapkan dana Rp5 miliar seperti yang dilaporkan pihak lawan. Menurutnya, Mario Teguh justru yang ditipu.

“Nilainya juga tidak seperti yang mereka ucapkan. Harusnya ya sesuai dalam perjanjian, di dalam perjanjian itu Rp 5 miliar, yang baru dibayarkan baru Rp1,6 miliar,” ujar Willy.

Selain itu, Mario Teguh memutuskan mendapatkan bayaran Rp 5 miliar sebagai brand ambasador, namun pada praktiknya baru Rp1,6 miliar yang sudah dibayarkan. Akan tetapi,  Mario juga mengklaim terlapor memutus perjanjian kerja sama secara sepihak.

“Mereka memutuskan kerja sama secara sepihak. di dalam perjanjian itu sudah dituangkan apabila pemutusan kerja sama dilakukan secara sepihak oleh pihak pertama, yaitu pihak mereka, nah itu kan ada konsekuensinya, di mana salah satunya mereka tetap berkewajiban untuk membayar, salah satunya ya itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Djamaluddin Koedoeboen, selaku kuasa hukum pengusaha skincare Sunyoto Indra Prayitno, menjelaskan duduk perkara pelaporan kliennya terhadap Mario Teguh.

Djamaluddin mengatakan Mario Teguh yang dikontrak kliennya sebagai brand ambassador (BA) untuk mempromosikan produk skincare tak menjalankan kewajibannya.

"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," ujar Djamaluddin, Kamis (13/7).

Dalam pelaporan tersebut, kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh yang bernama Linna Susanto. Istri Mario Teguh diduga terlibat dalam perkara yang ada. Rencananya, pekan depan kliennya menjalani pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.

"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," jelasnya.

Laporan polisi tersebut sudah teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023. Mario Teguh dan istrinya dipolisikan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Seperti diketahui, Mario Teguh dipolisikan oleh pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno pada 19 Juni 2023. Di sisi lain, Mario Teguh juga melaporkan balik Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya pada Juli 2023.

Penulis :
Yohanes Abimanyu
Editor :
Yohanes Abimanyu