billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Metro Jaya Akan Periksa Rekaman CCTV Milik PT Bali Tower

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polda Metro Jaya Akan Periksa Rekaman CCTV Milik PT Bali Tower
Foto: Korban kabel Bali Towerindo, Sultan Rif’at Alfatih. FOTO Humas Polri

Pantau – Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengecek rekaman kamera CCTV milik PT Bali Towerindo Sentra (Bali Tower) di lokasi Sultan Rif’at Alfatih, terjatuh.

“Semua akan kita cek. Tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya,” kata Direktur Resese Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Sabtu (12/8/2023).

Hengki menambahkan meski rekaman CCTV sudah tersimpan kurang lebih 7 bulan yang lalu. Namun, pihaknya akan memeriksa rekaman kamera tersebut.

“Nah ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek,” tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum, Ayah Sultan Rif'at Alfatih, Teguh Putuhena mengatakan Fatih ayah dari Sultan resmi melaporkan PT Bali Towerindo terkait kasus kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

"Pertama kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih itu dugaan tindak pidana yang kami laporkan semoga bisa dengan segera diproses," kata kuasa hukum Sultan, Teguh Putuhena, Rabu (9/8/2023).

Teguh mengatakan pihak terlapor pada perkara ini merupakan PT Bali Tower sebagai pemilik label.

"Terlapor kami lampirkan pemilik kabel. Tapi nanti diusut dan akan diinvestigasi lebih dalam oleh polisi. Kami sampaikan pemilik kabelnya Bali Tower," ujar Teguh

Adapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

Penulis :
Yohanes Abimanyu