
Pantau - Pejabat Humas Pengadilan Negari Jaksel Djuyamto mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal.
Lanjut Dyuyamto, pada putusan tersebut dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah diterima hari ini dari Mahkamah Agung dan akan segera dikirimkan ke kejaksaan.
"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ungkap Pejabat Humas Pengadilan Negari Jaksel Djuyamto pada wartawan, Senin (14/8/2023).
Lalu Djuyamto mengatakan petikan putusan kasasi itu kemudian akan dikirim ke Kejaksaan dan PN Jaksel juga akan mengirimkan petikan putusan itu ke para pihak terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat ini.
"Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8/2023).
Kemudian Sobandi mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.
- Penulis :
- Sofian Faiq