
Pantau - Salah satu pertimbangan Jaksa menghukuman Mario Dandy maksimal 12 tahun penjara dan menuntut bayar ganti rugi atau Restitusi sebesar Rp120 miliar tidak akan sebanding dengan penderitaan David.
"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban David saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," ungkap Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8 /2023).
"Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David," lanjutnya.
Lalu Jaksa menjelaskan perbuatan Mario Dandy di luar nalar dan mengusik kemanusiaan. Jaksa menyebut tuntutan 12 tahun penjara tidak sepadan dengan perbuatan Mario Dandy.
"Perbuatan di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun,'' jelasnya.
‘’Itu tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," tegasnya.
Lebuh lanjut, Jaksa menilai perlu ada pidana pengganti restitusi apabila Mario Dandy tidak mampu membayar restitusi.
Jaksa pun menuntut agar restitusi dapat diganti dengan hukuman penjara jika terdakwa tak sanggup membayar.
"Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy dkk tidak membayar restitusi kepada anak korban David sesuai putusan keadilan," pungkasnya.
"Ketika pelaku tindak pidana tidak mau membayar restitusi, maka pelaku harus mendapat pidana yang sepadan. Pidana penjara lebih tepat dibanding pidana kurungan," imbuhnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq