
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH). Windy dicecar soal penggunaan aliran uang suap yang diduga diterima Hasbi Hasan.
"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH dkk dari pengurusan perkara di MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Bukan hanya Windy Idol, ada juga Riris Riska yang turut diperisa terkiat penggunaan uang suap Hasbi Hasan. Selain itu, KPK juga memeriksa pegawai MA, Andhika Rahman.
"Andhika Rahman (pegawai Mahkamah Agung/Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," jelas Ali.
Diketahui, KPK memriksa Windy Idol sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, dalam pengurusan perkara di MA, pada Selasa (15/8/).
Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dalam kasus suap kasasi di MA sebesar Rp3 miliar.
- Penulis :
- Firdha Riris