
Pantau - Sanksi berat menanti sejumlah perusahaan kabel fiber optik yang hingga kini masih belum memindahkan kabel yang menjuntai di wilayah DKI Jakarta ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Kabid Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Samsul Bahri menuturkan, Pemprov DKI Jakarta bisa saja memidanakan perusahaan-perusahaan yang tak patuh dengan aturan tersebut.
"Betul (sanksi pidana). Kalau Perda itu kan kalau sudah diundangkan harus dilaksanakan," kata Samsul pada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Sanksi yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas ini memuat larangan pemasangan kabel udara di wilayah DKI Jakarta.
Dijelaskan dalam aturan itu, perusahaan yang melanggar bisa diancam pidana penjara enam bulan atau denda Rp5 juta.
Tak hanya itu, Samsul menyebut, Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi administratif sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Sanksi itu berupa teguran hingga pemotongan kabel atau pencabutan tiang bangunan pelengkap jaringan utilitas.
"Kita akan memberikan surat teguran, lalu ada pernyataan tertulis dalam tenggat waktu tertentu. Lalu kita akan melakukan pemutusan jaringan. Jadi kita melakukan perintah itu kita sampaikan batas waktu yang harus mereka lakukan untuk proses penurunan kabel udara ke SJUT," ungkapnya.
Samsul menuturkan, proses pemindahan kabel udara ke SJUT di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sudah mencapai 97 persen. Lalu, pemindahan kabel udara ke SJUT akan dilakukan di daerah Senopati, Jakarta Selatan.
"Di Senopati Suryo kemungkinan besar minggu depan. Minggu depan harus dipastikan mereka sudah turun dan kita lakukan pemutusan sesuai dengan Pemda yang disepakati dengan para pemilik Utilitas dan Apjatel," ucapnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino