
Pantau - Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan mengimbau para pemilik jaringan utilitas, terutama kabel udara, agar segera beralih menggunakan kabel bawah tanah untuk mendukung pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di wilayah Jakarta.
Dorongan Penataan Kabel untuk Jakarta yang Lebih Tertib dan Modern
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota menuju wajah Jakarta yang lebih tertib dan modern. “Kami bekerja sama dengan BUMD serta membutuhkan dukungan dari para pemilik kabel agar mengganti kabel udara menjadi kabel tanah,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses penataan kabel menghadapi berbagai tantangan, terutama kesiapan penyedia layanan untuk beralih ke sistem bawah tanah. “Masalah kabel semrawut memang menjadi tantangan bagi Jakarta yang tengah berupaya menjadi kota global. Karena itu, Gubernur mendorong penataan kabel dengan membangun SJUT,” ujarnya.
Kabel udara yang masih banyak digunakan oleh PLN, Telkom, dan penyedia layanan internet menyebabkan tampilan tiang-tiang di sepanjang jalan menjadi padat dan tidak tertata rapi. Melalui proyek SJUT, penataan dilakukan agar kabel-kabel tersebut dapat diturunkan ke bawah tanah secara terintegrasi.
Progres Pembangunan Capai 82 Persen di 10 Ruas Jalan
Di Jakarta Selatan, proyek SJUT dikerjakan oleh sejumlah BUMD, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dengan dukungan Dinas Bina Marga yang turut menurunkan kabel udara bersamaan dengan pembangunan trotoar. “Kami juga mencoba merapikan atau mengepang kabel-kabel yang terlalu semrawut di titik-titik yang belum ada kegiatan penataan,” tambah Rifki.
Hingga April 2025, pembangunan SJUT di 10 ruas jalan di Jakarta Selatan telah mencapai 82 persen. Adapun ruas jalan yang menjadi lokasi proyek meliputi Jalan Mampang Prapatan, Jalan Tendean, Jalan Senopati, Jalan Suryo, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Cikajang, Jalan Gunawarman, Jalan Pattimura, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Sultan Hasanuddin.
SJUT sendiri merupakan sarana penempatan jaringan utilitas terpadu di bawah tanah untuk menata kabel listrik, fiber optik, dan jaringan lainnya agar lebih rapi, aman, serta tidak mengganggu keindahan kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memberlakukan larangan bagi perusahaan telekomunikasi memasang kabel udara karena dinilai mengganggu estetika kota. Berdasarkan ketentuan teknis, tinggi kabel udara maksimal 5,1 meter, sementara kabel bawah tanah harus berada pada kedalaman 1,2 hingga 1,5 meter.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), yang mengatur penempatan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik dan listrik secara terpadu di bawah permukaan tanah demi meningkatkan keamanan dan keindahan tata kota.
- Penulis :
- Aditya Yohan










