billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Vonis Korupsi Mantan Kadisbud DKI Jakarta: Iwan Henry Wardhana Dihukum 11 Tahun Penjara karena SPJ Fiktif

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Vonis Korupsi Mantan Kadisbud DKI Jakarta: Iwan Henry Wardhana Dihukum 11 Tahun Penjara karena SPJ Fiktif
Foto: Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta tahun 2020–2024 Iwan Henry Wardhana dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 30/10/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Iwan Henry Wardhana, mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024, divonis 11 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi dana kegiatan kebudayaan melalui praktik surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan total kerugian negara mencapai Rp36,32 miliar.

Iwan Terbukti Terima Uang Suap dari Kegiatan Fiktif

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan Iwan bersalah karena bersama-sama dengan Mohamad Fairza Maulana, Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan tahun 2024, dan Gatot Arif Rahmadi, pemilik Event Organizer Gerai Production (GR PRO), telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Rios Rahmanto dalam sidang putusan.

Iwan terbukti menerima uang sebesar Rp13,53 miliar dari proyek-proyek kebudayaan fiktif selama tahun 2022–2024.

Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13,53 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka Iwan akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.

Dalam sidang yang sama, Fairza divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp841,5 juta subsider 3 tahun penjara.

Fairza juga dikenai penyitaan uang senilai Rp1,06 miliar yang ditemukan saat proses penyidikan.

Sementara Gatot divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,26 miliar subsider 3 tahun penjara.

Putusan terhadap ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Modus Korupsi: Proyek Diserahkan ke EO untuk Bagi-bagi Uang

Kasus ini berawal dari pengelolaan kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Iwan diduga mengarahkan seluruh kegiatan PSBB Komunitas untuk dikelola oleh Gatot melalui GR PRO berdasarkan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi uang kepada Iwan.

Selama periode 2022–2024, Gatot atas arahan Iwan dan Fairza mengelola sekitar 101 acara PSBB Komunitas, 746 pertunjukan kesenian (PKT), dan 3 kali penyelenggaraan Jakarnaval.

Total pembayaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut setelah dipotong pajak mencapai Rp38,66 miliar.

Namun, pengeluaran riil hanya sekitar Rp8,19 miliar.

Sisa dana sebesar Rp30,46 miliar disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada Iwan, Fairza, Gatot, serta pihak lainnya.

"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas hakim dalam amar putusannya.

Namun, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan seperti sikap kooperatif para terdakwa, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

"Dengan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, kiranya hukuman yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan," ungkap hakim.

Vonis terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa sebelumnya menuntut Iwan dengan hukuman 12 tahun penjara, Fairza 7 tahun penjara, dan Gatot 9 tahun penjara.

Denda dan uang pengganti yang ditetapkan dalam putusan juga lebih rendah dibanding tuntutan awal.

Awalnya, Iwan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar subsider 6 tahun penjara, Fairza sebesar Rp1,44 miliar subsider 3 tahun 6 bulan, dan Gatot Rp13,26 miliar subsider 4 tahun 6 bulan.

Kerugian negara akibat kasus ini secara keseluruhan mencapai Rp36,32 miliar.

Penulis :
Arian Mesa