Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Umi Pipik Jadi Perwakilan Masyarakat Laporkan Oklin Fia ke Polisi

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Umi Pipik Jadi Perwakilan Masyarakat Laporkan Oklin Fia ke Polisi
Foto: Umi Pipik bersama kuasa hukum Raudhah Mariyahdi Bareskrim Polri (Instagram/@raudhahmariyah)

Pantau Pipik Dian Irawati atau yang kerap disapa Umi Pipik mengungkapkan alasannya melaporkan konten viral berbau pornografi menjilat es krim yang dilakukan selebgram kontroversial Oklin Fia.

Menurut kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, ia melaporkan kasus tersebut sebagai perwakilan dari masyarakat khususnya muslim yang resah atas beredarnya video kontroversial tersebut.

“Alasannya melaporkan sebenarnya kan Umi Pipik selaku perwakilannya dari masyarakat khususnya umat Muslim, khususnya juga muslimah yang mengadu,” kata Raudhah saat dikonfirmasi pada Rabu (16/8/2023).

“Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perihal tindakan dari OF,” sambungnya.

Ia juga menilai hal yang dilakuan Oklin Fia sangatlah tidak wajar, terlebih dia mengenakan pakaian hijab yang jelas-jelas tidak mencerminkan sebagai seorang muslimah.

“Ini kan memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar,” kata Raudhah.

Atas beredarnya video itu, lanjut Raudhah, Umi Pipik takut tindakannya itu ditiru dan dijadikan role model oleh anak-anak yang di mana saat ini mudah sekali dalam mengakses internet.

“Nah itu menurut Umi Pipik juga sangat meresahkan bagi orag tua juga karena punya anak-anak yang bisa mengakses dengan mudah konten tersebut,” ucapnya.

“Takutnya anak-anak nanti ke depannya menjadikan dia sebagai role model yang tidak baik,” tambah Raudhah.

Sebelumnya, Umi Pipik melaporkan YouTuber Oklin Fia ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.

Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023.

Kuasa Umi Pipik, Raudhah Mariyah, usai membuat laporan, Rabu (16/8/2023) malam, mengatakan laporan dilayangkan atas dasar sebagai perwakilan masyarakat khususnya umat Muslim.

"Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi," ucap Raudhan.

Oklin Fia tidak hanya dilaporkan di Bareskrim Polri, tapi juga di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Podla Metro Jaya.

Ia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis :
Abdan Muflih