Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mario Dandy Ungkap Tak Miliki Harta-Penghasilan untuk Bayar Restitusi ke David Ozora

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Mario Dandy Ungkap Tak Miliki Harta-Penghasilan untuk Bayar Restitusi ke David Ozora
Foto: Mario Dandy (ist)

Pantau - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) mengungkapkan bahwa dirinya saat ini tak bisa membayar ganti rugi lantaran tidak berpenghasilan dan sedang menjalani sidang hukuman.

"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,'' kata Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).

''Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,'' ungkapnya.

Selain mengungkit sedang menjalani hukuman dan belum mempunyai penghasilan serta tidak memiliki harta apapun. Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu memohon kepada JPU untuk mempertimbangkannya.

"Saya memohon kepada majelis agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," tuturnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Mario dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora dan Jaksa juga menuntut agar Mario serta dua terdakwa lain, Shane Lukas-AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp120 miliar.

"Membenakan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).
 

Penulis :
Sofian Faiq