
Pantau - Sidang gugatan perdata Rp9 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ditunda.
Tim kuasa hukum Panji Gumilang tak menghadiri undangan mediasi, sehingga sidang gugatan ini ditunda hingga mundur 2 pekan.
"Agenda mediasi hari ini ditunda karena penggugat tidak hadir. Maka diundur 2 minggu," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadina, Kamis (24/8/2023).
Arief menuturkan, sidang lanjutan digelar Kamis (7/9/2023). Hingga kini, Arief mengungkapkan belum bisa berkomentar soal gugatan perdata Rp9 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang. Pasalnya, hal tersebut belum memasuki pembacaan pokok perkara.
"Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kita mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa," ucapnya.
Tak hanya itu, masa jabatan Ridwan Kamil diketahui bakal habis pada Selasa (5/9/2023). Meski begitu, Arief memastikan tim kuasa hukum bakal tetap bertugas mengawal gugatan Panji Gumilang.
"Kita tetap berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, masih berlaku," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino