Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mario Dandy Ajukan Duplik usai Jaksa Tolak Pleidoi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Mario Dandy Ajukan Duplik usai Jaksa Tolak Pleidoi
Foto: Dokumen - Mario Dandy. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampikaan oleh Mario Dandy Satriyo (20). Mario pun mengajukan duplik atas replik.

Adapun hal ini diajukan pihak Mario Dandy saat sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Sidang agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa ini digelar pada Kamis (24/8/2023).

"Penasehat hukum, apakah akan mengajukan duplik?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

"Kami akan mengajukan duplik, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Mario Dandy.

Adapun, hakim menyebut bahwa soal duplik Mario Dandy di akan digelar pada pekan depan tepatnya Selasa, 29 Agustus 2023.

"Duplik akan diberi waktu hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023," kata Hakim Alimin.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Mario Dandy Satriyo (20). Jaksa juga meminta agar Mario tetap dihukum 12 tahun penjara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada Selasa (15/8) PN Jaksel menggelar sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap David. Dalam sidang tersebut, Mario Dandy dituntut hukuman penjara 12 tahun. Ia diyakini melakukan penganiayaan berat degan rencana terhadap David.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perbuatan keduanya juag dilakukan bersama Agnes (15).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris