
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari. Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE).
Adapun rencanaya Selvi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Jumat (25/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK. Bukan hanya Selvi, tetapi KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya di antaranya, Corporate dan Legal Manager PT RDG, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom, dan Agus Gunawan selaku wiraswasta.
"Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka LE. Hari ini menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom, Agus Gunawan, Selvi Purnama Sari," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Diketahui, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga TPPU. Kasus suap dan gratifikasi telah masuk tahap persidangan.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Selain itu KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU serta melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Penyidik KPK sudah memeriksa saksi bernama Abdul Gopur guna mengusut pembelian pesawat jet pribadi yang diduga menjadi bagiah TPPU Lukas Enembe.
"Selasa (22/8/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK tim penyidik telah selesai memeriksa saksi. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/8).
- Penulis :
- Firdha Riris