
Pantau – Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku pria berinisial MY (43) usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah laki-laki.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar mengatakan bahwa pelaku MY ditangkap gegara memaksa korban untuk melakukan seks oral.
“Kami dari Unit PPA telah mengamankan pelaku dengan inisial MY yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yaitu seks oral terhadap anak di bawah umur,” kata Akbar saat dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).
Adapun kasus tersebut terungkap usai pihaknya menerima sebanyak tiga laporan, di mana pelaku MY yang merupakan seorang duda itu melangsungkan aksi cabulnya dengan modus menawarkan jajanan secara gratis.
Pelaku MY pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diperiksa guna pengembangan kasus lebih lanjut.
“Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima ada tiga laporan, sementara ini masih penyidikan dan masih tetap dikembangkan siapa tahu ada korban-korban lain,” katanya.
“Modus pelaku merayu korban dengan cara menawarkan jajan secara gratis kepada korban, setelah korban berhasil dirayu, kemudian pelaku melakukan aksinya,” sambung Akbar.
Atas pebuatan cabulnya itu, MY dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal yang kita terapkan dalam perkara ini ialah UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
- Penulis :
- Abdan Muflih