
Pantau - Bekas pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang kini berstatus sebagai saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Diketahui, Rafael Alun membangun perusahaan, yang mana Ernie menjabat komisaris bahkan pemegang sahamnya. Beberapa perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Jaksa menyebut, Rafael Alun menerima uang gratifikasi dari PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi USD90 ribu atau senilai Rp1,3 miliar. Kemudian Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.
- Penulis :
- Khalied Malvino