Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tanggapi Ada Eks Napi Koruptor Jadi Caleg, Firli: Harus Diumumkan ke Publik!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tanggapi Ada Eks Napi Koruptor Jadi Caleg, Firli: Harus Diumumkan ke Publik!
Foto: Ketua KPK, Firli Bahuri di Komisi III DPR

Pantau - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, jika ada mantan napi korupsi maju sebagai caleg, maka harus menginformasikan kepada publik. 

Dengan begitu, publik mengetahui jika caleg yang maju itu pernah terjerat kasus korupsi. 

Awalnya, Firli mengatakan, undang-undang (UU) menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih maupun dipilih. Akan tetapi, ada batasan-batasan sesuai dengan undang-undang yang telah diuji materi. 

"Ketika orang itu merupakan satu narapidana, maka dia harus mengumumkan, bahwa dia pernah menjadi narapidana," ujar Firli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Rabu (30/8/2023). 

"Yang kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan dihukum berapa tahun," lanjutnya. 

Menurut Firli, pengumuman yang dilakukan oleh caleg eks napi koruptor tersebut sangat penting. Sebab, rakyat perlu tahu bahwa salah satu calon wakilnya ternyata pernah menjadi narapidana. 

"Nah, tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu. Ketentuannya seperti itu," tutur Firli.

Menurut dia, jika proses hukum yang dilalui caleg eks napi korupsi ini sudah selesai maka proses politiknya kembali pulih untuk dipilih maupun memilih. 

Firli bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait adanya caleg yang pernah dipenjara karena kasus korupsi. 

"Tapi ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan UU. Dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan ketua KPU ketentuannya seperti itu," tandasnya. 

Berdasarkan temuan ICW, ada 24 mantan narapidana korupsi yang mengajukan diri sebagai calon anggota DPR RI. 

Penulis :
Aditya Andreas