
Pantau – Menko Polhukam Mahfud Md meyakini bahwa dipanggilnya bacawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK atas kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012 bukanlah politisasi hukum, melainkan hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Menurut saya itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekankan politik,” kata Mahfud Md saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).
“Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama diproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK disebut bakal memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah maupun membenarkan informasi pemanggilan Cak Imin ini.
Ia hanya menyebut, KPK akan memanggil semua pihak apabila keterangannya memang dibutuhkan.
"Siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ali Fikri kepada wartawan.
"Oleh karena itu, kami berharap siapa pun yang dipanggil KPK bisa kooperatif hadir. Besok ditunggu saja," lanjutnya.
Ia berharap, para pihak yang dipanggil tersebut bisa hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirim.
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
- Penulis :
- Abdan Muflih








