
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti waktu pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker, besok.
KPK awalnya berencana memanggil Cak Imin pekan depan. Pasalnya, Cak Imin kemarin tak bisa memenuhi panggilan KPK, Selasa (5/9/2023) lantaran ada agenda lain di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).
Ali mengungkapkan, penjadwalan ulang itu sebagaimana penundaan yang dimohonkan Cak Imin kemarin. Ali menuturkan, besok merupakan waktu yang tepat untuk pemeriksaan Cak Imin.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9/2023) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," katanya.
Ali menambahkan, materi pemeriksaan besok yaitu Cak Imin bakal dimintai keterangan soal dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. Pemeriksaan Cak Imin diharapkan bisa membuka tabir konstruksi perkaranya.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Ali.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi