
Pantau - Terdakwa kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa KPK.
Bekas pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu ini memohon ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskannya.
"Kami tim penasihat hukum saudara Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya majelis hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan; menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Saudara Rafael Alun Trisambodo," ujar tim kuasa hukum Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Tim kuasa hukum Rafael Alun juga memitan hakim membuat pernyataan bahwa dakwaan jaksa KPK gugur.
Kuasa hukum Rafael Alun juga mempersepsikan kasus gratifikasi dan TPPU sesuai dakwaan jaksa KPK sudah kadaluwarsa.
"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana gugur karena daluwarsa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," katanya.
Tim kuasa hukum Rafael Alun juga mendesak hakim menyatakan penyidikan kliennya tidak sah. Tim kuasa hukum Rafael Alun turut meminta aset kliennya yang disita KPK dikembalikan dan membebaskan Rafael Alun.
"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," tuturnya.
"Membebaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," imbuhnya.
Rafael juga meminta harkat dan martabatnya dipulihkan.
- Penulis :
- Khalied Malvino