
Pantau - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metero Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya kendaraan pikap mengangkut tabung elpigi berukuran 12 kilogram.
Ade mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan tabung-tabung tersebut merupakan hasil pemindahan isi dari tabung berukuran 3 kilogram subsidi di Kabupaten Tangerang, pada pukul 00.30 WIB.
"Berdasarkan keterangan sopir, hasil kegiatan pemindahan tersebut dilakukan di Perkebunan Karet Jalan Kampung Bojong Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, " kata Ade ditemui di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Ade menambahkan, atas laporan tersebut, pihaknya langsung meninjau ke tempat atas dugaan tempat yang dijadikan pemindahan gas subsidi itu. Hasilnya, mendapati tiga kendaraan pikap dan tabung 3 kilogram isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung kosong 12 kilogram.
"Barang bukti yang berhasil disita yakni delapan unit mobil pikap bermuatan tabung gas, 241 tabung 12 kilogram, 40 tabung 50 kilogram, 909 tabung 3 kilogram, 28 alat untuk memindahkan tabung isi 12 kilogram, 10 alat untuk memindahkan tabung isi 50 kilogram, dan satu kantong plastik segel, " kata Ade Safri.
Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp6 miliar.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu