
Pantau – Hakim memvonis Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dengan hukuman selama lima tahu penjara usai terbukti bersalah karena keterlibatannya dengan Mario Dandy dan AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Mengenai vonis tersebut, pihak keluarga Shane Lukas menilai hakim tidak adil dalam memvonis, terlebih Shane turut melerai Mario agar tidak menganiaya David hingga meninggal.
“Kami dari keluarga Shane Lukas sangat tidak adil untuk shane lukas karena jika dia tidak membela Mario Dandy tidak menstopkan Mario Dandy mungkin David sudah meninggal,” kata salah satu perwakilan keluarga Shane lukas kepada Wartawan, Kamis (7/9/2023).
“Tapi dia sudah menghela meminta Mario Dandy sudah stop untuk tidak menginjak-injak si David,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), pada hari ini, Kamis (7/9/2023). Atas kasus ini, majelis hakim memvonis Shane selama lima tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim ketua, Alimin Ribut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun," imbuhnya.
Adapun Hal memberatkan dalam vonis Shane Lukas adalah keikut sertaannya dalam penganiayaan merusak masa depan David. Sementara hal meringankannya adalah Shane melerai penganiayaan Mario Dandy ke David walau terlambat tetap dianggap mencegah dampak lebih fatal.
Lebih lanjut, Shane Lukas dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Abdan Muflih