
Pantau - Majelis hakim memvonis Mario Dandy Satriyo (20) selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (19). Vonis 12 tahun itu sama dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada Mario Dandy.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim Alimin Ribut Sudjono saat sidang vonis di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun, ini terbukti melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Mario dinyatakan melanggar Paaal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy dituntut hukuman penjara 12 tahun. Ia diyakini melakukan penganiayaan berat degan rencana terhadap David.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," lanjutnya.
Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), pada Kamis ini. Atas kasus tersebut, majelis hakim memvonis Shane selama lima tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim ketua, Alimin Ribut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun," imbuhnya.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris