
Pantau - Mario Dandy Satriyo (20) telah menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (19). Atas kasus ini, Mario divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi atau ganti rugi Rp25 miliar ke David. Hakim pun memutuskan akan melelang Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David.
"Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut, Mobil Jeep Wrangler Rubicon itu dilelang dengan harga Rp25.150.151.900, hasil lelang tersebut untuk membayar restitusi kepada David.
Adapun hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa yakni Rp120 milar. Hakim menyebut restitusi yang wajar ditanggung Mario Dandy adalah Rp25 miliar.
Hakim juga menilai pengganti restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat karena akan menghilangkan dan menutup hak David.
Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan tersebut Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun, divionis 12 tahun penjara. Mario juga dihukum membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25.150.161.900 (Rp25 miliar) ke David.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat sidang vonis di PN Jaksel.
"Membayar restitusi Rp25 miliar," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya saat sidang tuntutan, jaksa menuntut Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes, untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
"Membebankan Terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," kata jaksa, Kamis (10/8).
"Jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris