HOME  ⁄  Hukum

BNN Musnakan 115 Kg Barang Bukti Narkoba

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

BNN Musnakan 115 Kg Barang Bukti Narkoba
Foto: Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (ketiga kanan). (Hendri Sukma Indrawan)

Pantau - BNN melakukan pemusnahan terhadap barang berbagai jenis narkoba seperti sabu, ganja, dan ekstasi yang berhasi diungkap sejak bulan Juni 2023.

"Sesuai dengan Pasal 91, 92 UU 35/2009 yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," kata Kepala BNN Komjen, Petrus Reinhard Golose di Lapangan BNN, Jakarta Timur, Senin (11/9/2023).

Petrus mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 115.905 gram (115 Kg) sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, serta 51.682,7 gram (51,6 kg) ganja.

"Ini kali ke 8 BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2023," ujarnya.

Menurut Petrus, pemusnahan, barang bukti narkotika tersebut disisihkan untuk kepentingan iptek dan dilakukan pengujian di laboratorium untuk pembuktian kasus di persidangan.

"Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan sebelumnya 119,16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja guna kepentingan Iptek dan Uji Laboratorium di persidangan," tandasnya.

Dalam pemusnahan ini, BNN menggandeng pihak kejaksaan hingga pengadilan. Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakaran (insinerator).

Penulis :
Yohanes Abimanyu