
Pantau - Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati mengatakan pria bernama Nando (25) yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis istrinya, Mega Suryani Dewi (24), terancam hukuman penjara seumur hidup.
Tersangka Nando dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 Ayat (3) tentang penghapusan kekerasan rumah tangga (KDRT).
"Dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ucap Rusnawati kepada wartawan di Polsek Cikarang Barat, Senin (11/9/2023).
Lalu Rusnawati menepis tersangka Nando melakukan perencanaan atas pembunuhan korban tersebut. Ia menyebut pembunuhan terjadi karena spontanitas tersangka.
"Jadi kejadian ini tidak ada sama sekali perencanaan, murni emosi sesaat cekcok antar-sesama suami istri, cekcok adu mulut," katanya.
Diketahui, Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (7/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Kasus ini baru dilaporkan oleh tersangka yang juga suami korban pada Sabtu (9/9) dini hari.
"Pada 9 September 2023 pukul 01.30 WIB dini hari tersangka diantar oleh kedua orang tuanya ke Polsek Cikarang Barat," tuturnya.
"Menjelaskan bahwa telah melakukan pembunuhan yang didahului dengan kekerasan dalam rumah tangga, mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq