
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal membacakan surat tuntutan dalam perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Rabu (13/9/3023).
Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
"Untuk tuntutan," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (12/9/2023).
Setelah Jaksa KPK membacakan surat tuntutannya, kubu Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada 20 September 2023.
Jika Jaksa KPK ingin menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan Lukas Enembe, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan pada 25 September 2023.
Berikutnya, sidang bakal dilanjutkan dengan tanggapan dari kubu Lukas Enembe pada 27 September 2023.
Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman.
"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," papar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/6/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas