
Pantau - Kejagung menyebutkan kerugian negara atas kasus korupsi pengadaan dan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ mencapai Rp1,5 triliun.
Hal ini berdasarkan dari tim penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan perhitungan penghitungan kerugian negara dari proyek senilai Rp 13,5 triliun sepanjang 2017-2020.
"Berdasarkan hasil sementara penghitungan kerugian negara, kurang lebih sebesar Rp 1,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Kuntadi menjelaskan nilai kerugian tersebut berdasarkan estimasi. Karena penghitungan resmi yang saat ini dilakukan auditor negara masih dalam proses.
“Nilai kerugian tersebut, hasil sementara penghitungan kami (penyidik). Ini bisa naik, bisa turun,” tuturnya.
Dari penyidikan sementara ini, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada Senin (15/5/2023) lalu, Kejagung menetapkan IBN dari pihak PT Waskita Karya sebagai tersangka obstruction of justice, karena menghalang-halangi penyidikan.
Pada Rabu (13/9/2023) tersangka utama korupsi pengadaan dan pembangunan Tol MBZ baru ditetapkan.
Tiga tersangka tersebut, adalah DD, YM, dan TBS. Semua tersangka, pun kini sudah dalam penahanan. DD adalah Djoko Dwijono yang ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016.
Adapun YM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. TBS dijerat tersangka atas perannya selaku swasta, tenaga ahli teknik jembatan, dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu