Pantau Flash
Hukum

Polisi Amankan Kelompok Remaja Diduga Sebar Konten Aksi Tawuran Lewat Medsos

Oleh Sofian Faiq
Polisi Amankan Kelompok Remaja Diduga Sebar Konten Aksi Tawuran Lewat Medsos
Foto: Ilustrasi penangkapan (tangkaplayar/freepik)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya  Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah menangkap sembilan pelaku yang diduga menyebarkan konten provokasi yang memicu aksi tawuran di Jakarta.

"Terkait dengan ajakan provokasi tantangan maupun sebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun melanggar bermuatan kesusilaan," ungkap Ade kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Para pelaku yang terlibat adalah RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), dan GR (19). Ade Safri menambahkan, dua orang lain masih di bawah umur, yakni YRP (17) dan MFD (17).

"Kita berharap bisa jadi perhatian semua pihak ortu lingkungan untuk sama-sama kita menjaga memelihara Kamtibmas tetap kondusif,'' ucapnya.

"Terutama orang-orang terdekat agar tidak masuk dalam tindakan kejahatan yang dapat mengganggu Kamtibmas," pungkasnya.

Para pelaku, lanjut Ade Safri, menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi bernada provokasi atau ajakan untuk melakukan aksi tawuran. 

Kemudian pesan disebar secara masif lewat beberapa akun yang dipegang yakni akun @kelapaduajunior, @skb34_chivayoenk, @warmil2017, @allstar,mampang, dan akun @oeb.official_.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Yohanes Abimanyu
# In Article