HOME  ⁄  Hukum

Hasil Gelara Perkara, Akan Ada Pemeran Ditetapkan Tersangka

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Hasil Gelara Perkara, Akan Ada Pemeran Ditetapkan Tersangka
Foto: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (tengah). (ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tak menutup kemungkinan usai gelar perkara akan menetapkan tersangka pada para pemeran film porno.

"Selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum apakah para saksi yang kita lakukan pemeriksaan ini bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas pertimbangan dua alat bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik," kata Ade ditemui di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Ade menambahkan kejelasan status tersangka harus atas dasar alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti melalui pelaksanaan gelar perkara.

"Kita akan tetapkan apakah layak status saksi nanti yang ditingkatkan menjadi tersangka," tandasnya.

Seperti diketahui, total ada sebanyak 12 orang pemeran wanita dari kalangan selebgram hingga artis yang jadi pemeran kasus film porno. Mereka yang terlibat adalah wanita berinisial selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. SE sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

Sementara itu, total ada lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada. Mereka yakni laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan para pemeran film porno dibayar Rp 10-15 juta untuk sekali main.

"Tidak terdapat kontrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud. Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Penulis :
Yohanes Abimanyu