HOME  ⁄  Hukum

Polisi Beberkan Peran Pelaku Pembacokan di Cijeruk

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Beberkan Peran Pelaku Pembacokan di Cijeruk

Pantau - Polsek Cijeruk membeberkan peran sejumlah pelaku yang melakukan aksi pembacokan terhadap pria berinisial J (43) tiba-tiba oleh orang tidak dikenal (OTK) di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku RA (19) berperan sebagai pembacokan terhadap korban," kata Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono, ditemui di Kabupaten Bogor, Rabu (20/9/2023).

Hida menuturkan untuk lain seperti pelaku AA alias EN (17) pemilik celurit besar dan orang yang membonceng pelaku saat peristiwa itu terjadi.

"FR (17) pemilik sajam (senjata tajam) jenis pedang pendek sekaligus membonceng pelaku dan RP (19)," tuturnya.

Menurut Hida, keempat pelaku yang diamankan di beberapa tempat yang berbeda. Sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut juga diamankan dari tangan pelaku pelaku berupa senjata tajam, pakaian, dan kendaraan yang digunakan pelaku.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau 351 KUHP dan atau Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak," sebutnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial J (43) tiba-tiba dibacok oleh orang tidak dikenal (OTK) di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diduga merupakan sekelompok orang yang berjumlah 15 orang.

"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan luka yang dilakukan oleh sekelompok pemuda tak dikenal yang menggunakan sepeda motor, diduga berjumlah 15 orang," kata Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono, dalam keterangannya, Senin (18/9).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/8) kemarin. Korban yang sedang begadang dan duduk di depan rumahnya tiba-tiba dibacok oleh pelaku.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung dan lutut," ujarnya.

Penulis :
Yohanes Abimanyu

Terpopuler