Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penyebar Ajakan Serang Polisi di Aksi Bela Rempang Ditangkap

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Penyebar Ajakan Serang Polisi di Aksi Bela Rempang Ditangkap
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)

Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial YSR (23) merupakan provokator dalam 'Aksi Bela Rempang' di Patung Kuda, Jakarta Pusat (Jakpus). YSR ditangkap di kediamannya di Kota Bekasi, Jawa Barat, karena menyebarkan seruan untuk menyerang polisi.

"Ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/9)," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, malalui keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Lebih lanjut, YSR mengajak warga melalui media sosialnya untuk menyerang polisi dengan cara menggunakan air keras. Ajakan tersebut dilakukan sebelum demo 'Aksi Bela Rempang'.

"Postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, keesokan harinya di Patung Kuda," kata Ade Safri.

Adapun, 'Aksi Bela Rempang' ini digelar pada Rabu (20/9) oleh Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda , Jakpus. Dipastikan YSR bukan bagian dari massa.

Dalam aksi ini  Polres Metro Jakarta Pusat menyiapkan sekitar seribu personel untuk mengamankan aksi sejumlah organisasi masyarakat yang mengusung tema  'Aksi 209 Bela Rempang'.

"Hari ini banyak kegiatan di Jakpus, ada di Jakarta Convention Center (JCC), di Gelora Bung Karno (GBK), di beberapa titik lainnya. Namun untuk di Patung Kuda kita siapkan 10 SSK (Satuan Setingkat Kompi) kurang lebih 1.000 personel, " kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, saat dikonfirmasi.

Sejumlah organisasi islam yang tergabung dalam GNPR menggelar unjuk rasa 'Aksi 209 Bela Rempang' yang dimulai pada pukul 12.30 WIB. Ormas yang bakal turun mulai dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Persaudaraan Islam (FPI), hingga Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Ada sejumlah tuntutan yang disuarakan dalam unjuk rasa tersebut, pertama meminta pemerintah mengembalikan hak rakyat kemudian membebaskan rakyat yang menuntut hak lantaran dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

Penulis :
Firdha Riris