
Pantau - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, kembali digelar. Dalam sidang terungkap nama-nama pemegang saham PT ARME yang didirikan Rafael Alun.
Hal ini disampaikan oleh konsultan pajak di PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Ary Fadilah, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
"Terkait PT ARME, siapa saja pemiliknya?" tanya jaksa kepada Ary.
"Kalau pemilik, ada beberapa Pak yang saya ketahui. Pertama adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham. Pemegang saham kemudian ada Pak Ujeng, Pak Wijayanto, Ibu Oki, dan Ibu Raniani Dita," jawa Ary.
Lebih lanjut, ternyata di antara pemegang saham ini juga ada hubungannya dengan orang pajak yakni Oki yang merupakan istri dari pegawai pajak, Budi Susilo.
"Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo," kata Ary.
"Budi Susilo itu pegawai pajak?" tanya jaksa.
"Pegawai Pajak," jawab Ary Fadilah.
Untuk diketahui, nama yang disebut pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi, yakni Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran, Budi Susilo, Oki Hendarsanti, Ujeng Asatoko, dan FX Wijayanto.
Sebagai informasi, jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan TPPU yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK.
Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap, yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp100 miliar. Rafael Alun juga didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar.
- Penulis :
- Firdha Riris