
Pantau - Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti, Muhammad Al Ayyubi, ingin kembali menghadirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) sebagai ahli pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Sebelumnya di H-1 Komnas HAM mengabari kami bahwa meminta surat atau undangan kepada Komnas HAM untuk memberikan keterangan dalam pengadilan. Kami sampaikan bahwa itu tidak apa-apa, bahwa itu hak penasehat hukum, hak terdakwa, untuk menghadirkan ahli atau saksi dari mana untuk memberikan keterangan,” kata Ayyubi di PN Jaktim, Senin (28/9/2023).
Ayyubi menjelaskan kehadiran Komnas HAM bukan dalam koridor pelanggaran HAM berat. Sebab, kata dia, pihaknya menggunakan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Materi yang mau kami sampaikan adalah Haris-Fatia merupakan pembela HAM yang tidak bisa dituntut secara pidana, itu kapasitas Komnas HAM untuk menjelaskan itu. Jadi bukan soal koridor ini pelanggaran HAM berat,” ujar Ayyubi.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterkaitan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer intan jaya!! Jenderal BIN juga ada 1!”.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Sumber: ANTARA
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu