Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KLHK Tindak Tegas 50 Industri Penghasil Polusi Udara

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KLHK Tindak Tegas 50 Industri Penghasil Polusi Udara
Foto: Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro.

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada 50 industri penghasil polusi udara di wilayah Jabodetabek, salah satunya pabrik kertas di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Dua minggu lalu ada 32 yang sudah dikenakan. Mungkin minggu ini sudah sekitar 50-an sudah dikenakan. Di Kabupaten Bogor kalau tidak salah di daerah Cibinong, perusahaan kertas kalau nggak salah," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro, Selasa (26/9/2023).

Sigit menuturkan, menjaga lingkungan adalah kewajiban bersama, termasuk perusahaan. Sigit menegaskan, KLHK bertugas memastikan sejumlah industri untuk menjalankan tugasnya menjaga lingkungan seusai aturan.

"Kalau tidak melaksanakan kewajiban kan pasti juga didenda gitu. Tapi dendanya kita mengusahakan sedemikian rupa dendanya bisa dilaksanakan, tidak berakibat kepada pemutusan hubungan kerja," ujarnya.

Sigit membeberkan, ada penindakan terhadap sebuah perusahaan yang mengakibatkan polusi udara. Polanya mirip-mirip yang sudah diterapkan di area Sungai Citarum.

"Tentu kita beri batas waktu, dampingi dengan ahli, dan lain sebagainya. Kita sudah punya polanya yang di Citarum Harum. Mudah-mudahan bisa diimplementasikan, kita replikasi di Cileungsi," jelasnya.

Penulis :
Khalied Malvino