
Pantau - Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe bakal menjalani sidang vonis pada awal Oktober 2023. Lukas Enembe didakwa terlibat kasus suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe melalui tim kuasa hukumnya sudah membacakan duplik hari ini. Hakim menyebut, sidang duplik ini menjadi tahapan akhir dari serangkaian sidang kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Dengan demikian seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan," kata hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Hakim mengungkapkan, sidang vonis Lukas Enembe digelar Senin (9/10/2023). Jaksa sebelumnya telah menuntut Lukas Enembe menjalani hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.
"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," ujar Rianto.
Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut penjara selama 10 tahun 6 bulan lantaran menerima suap dan gratifikasi hingga total Rp46,8 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
Jaksa KPK meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
Tak terima didakwa terima suap Rp46,8 miliar, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe langsung mengajukan keberatan alias eksepsi. Kuasa hukum Lukas Enembe pun membacakan eksepsi tersebut.
OC Kaligis, salah satu kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe ini meminta pihaknya untuk bertemu Lukas Enembe usai persidangan. Dia menuturkan, pihak kuasa hukum tak bisa menemui Lukas sebelum sidang dimulai.
"Setelah sidang untuk bisa ketemu, jadi jangan dihalang-halangi, Yang Mulia," kata OC Kaligis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Surat keberatan Lukas Enembe dibacakan oleh pengacaranya, Petrus Bala. Dalam keberatan itu, Lukas membantah telah menerima suap dan merasa difitnah.
"Keberatan pribadi Lukas Enembe, saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan," kata Petrus Bala saat membacakan keberatan Lukas Enembe.
Petrus mengatakan KPK mencari-cari kesalahannya. Dia membantah menerima suap dan gratifikasi.
"Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tapi, tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa melakukan penyelidikan," ucapnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino