
Pantau - Polresta Cilacap menetapkan dua pelaku bullying siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Kedua pelaku berinisial MK (15) dan WS (14).
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko mengungkapkan, penetapan tersangka ini sudah melalui sederet penyelidikan serta keterangan saksi.
"Udah kemarin (ditetapkan tersangka)," ujar Guntar, Jumat (29/9/2023).
Guntar menuturkan, pihaknya menjerat dua pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dalam mengusut kasus ini, Guntar menyebut, pihaknya menggunakan proses hukum sistem peradilan anak.
"Kita juga lapis Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terangnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino





