
Pantau - Kalapas Kelas II A Pondok Bambu Ade Agustina mengungkapkan kondisi terpidana pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso.
"Kalau kondisi Jessica sejak saya bertugas selama kurang lebih 10 bulan ini dalam keadaan sehat baik," ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun bui lantaran terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna pada 2016. Rupanya, kasus ini mencuat lagi usai film dokumenter yang menayangkan perjalanan racun kopi sianida.
Ade menuturkan, Jessica tak menerima perlakuan khusus. Ade bilang, Jessica diperlakukan layaknya tahanan lain di Lapas Kelas II A Pondok Bambu.
"Tidak ada perlakuan spesial baik dalam arti negatif atau positif. Semua WBP (warga binaan permasyarakatan) mendapat perlakuan yang sama dalam arti positif, menerima hak yang sama sesuai aturan," ujar Ade.
"Saya kira oleh pimpinan yang sebelumnya juga sama sebagaimana yang selama ini kami laksanakan," sambung Ade.
Pada Januari 2016, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica dan Mirna diketahui sahabat dekat. Jessica membunuh Mirna dengan kopi yang sudah dicampur racun sianida.
Jessica pun ditetapkan tersangka hingga menjalani serangkaian persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Serangkaian sidang Jessica Wongso ini menyita perhatian publik.
Jessica dalam sidang tersebut divonis 20 tahun penjara. Jessica pun didakwa dan divonis bersalah terlibat kasus pembunuhan sahabatnya sendiri.
Tak menerima begitu saja usai divonis 20 tahun penjara, Jessica turut mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2016. Namun sayang, upaya banding Jessica ditolak PT DKI Jakarta.
Merasa tak puas, Jessica lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2017, hingga peninjauan kembali (PK) setahun berikutnya. Baik kasasi dan PK di MA sama-sama ditolak. Jessica akhirnya tetap menjalani vonis 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Khalied Malvino