Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terkuak! KPK Lagi Usut Kasus Pemerasan di Kementan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Terkuak! KPK Lagi Usut Kasus Pemerasan di Kementan
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri - (Tangkap layar)

Pantau - KPK mengungkapkan, pihaknya tengah mengusut pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus ini, KPK menyebut sudah menetapkan tersangka.

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

KPK pun menjerat tersangka dalam kasus pemerasan dengan Pasal 12 e UU Tipikor. "Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Berikut bunyi pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ali menuturkan, KPK menaikkan status penyelidikan kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.

Pasalnya, sudah ada beberapa alat bukti awal yang ditemukan usai penggeledahan rumah dinas (rumdin) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," ujar Ali.

Ali menyebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Namun, KPK masih merahasiakan siapa tersangka yang dimaksud dalam kasus ini.

"Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali.

KPK pun sudah menggeledah rumdin Mentan SYL. Selain itu, penggeledahan lalu diteruskan ke gedung Kementan siang ini.

"Betul ada proses penggeledahan oleh tim penyidik KPK, di antaranya yang sudah selesai siang tadi di rumah dinas Mentan," kata Ali

"Kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dimaksud sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, " imbuhnya.

Penggeledahan di rumdin Mentan SYL dimulai sejak Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang.

Penggeledahan ini dilakukan selama 20 jam. Tim penyidik KPK menemukan beberapa alat bukti untuk memperkuat kasus korupsi di Kementan, salah satunya uang puluhan miliar rupiah.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi

Terpopuler