billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polresta Bogor Kota Ringkus 34 Pengedar Narkoba, 1 Tersangka Residivis

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polresta Bogor Kota Ringkus 34 Pengedar Narkoba, 1 Tersangka Residivis
Foto: Para tersangka pengedar narkoba.

Pantau - Polresta Bogor Kota meringkus 34 pengedar narkoba berbagai jenis sejak medioker Agustus 2023. Dari tangan para pengedar narkoba, didapati jenis sabu, ganjar, hingga obat keras.

"Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika yang dilakukan sejak tanggal 21 Agustus sampai 20 September 202, dengan jumlah tersangka ada 34 tersangka dan ada 24 kasus," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prasetyo, Jumat (29/9/2023).

"Dari 34 tersangka ini ada yang terjerat kasus sabu, ada yang ganja, ada yang tembakau sintetis, dan juga obat psikotropika," sambungnya.

Bismo menuturkan, 34 tersangka diamankan dari 6 kecamatan Kota Bogor. Satu dari 34 pengedar narkoba ini berstatus resedivis narkoba yang keluar dari Lapas Paledang Bogor pada 2021. Residivis ini menjalani 'karier' sebagai narapidana (napi) narkoba sejak 2017.

"Di mana barang bukti untuk sabu total yang kita amankan ada 36,1 gram, kemudian untuk ganja ada 161,38 gram, kemudian untuk tembakau sintetis 265,11 gram, kemudian obat psikotropika 137 butir, obat tertentu 2.856 butir," kata Bismo.

"Nah di antara para tersangka ini, kita amankan ini ada satu residivis. Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Paledang pada tahun 2017, menjalani hukuman di sana selama 4 tahun dan kembali dan kita jerat dengan pasal kepemilikan sabu-sabu. Kemudian untuk ada juga tersangka yang di bawah umur terkait kepemilikan dari narkotika dan psikotropika," lanjutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Khusus untuk pengedar obat keras tertentu, dijerat dengan UU No 17 Tahun 2023. Ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara, seperti kepemilikan Tramadol, Excimer, Trihexyplier.

"Ini adalah bagian dari kita untuk menertibkan akar masalah kejahatan Dengan melakukan pengungkapan pemberantasan terhadap sabu, ganja, tembakau aintetis, alfrazolam, dan psikotropika," tutur Bismo.

Penulis :
Khalied Malvino