HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tak Jerat Pasal Pembunuhan Terhadap Dua Tersangka Sipil

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Tak Jerat Pasal Pembunuhan Terhadap Dua Tersangka Sipil
Foto: Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (tengah). (Istimewa)

Pantau - Polda Metro Jaya dua tersangka sipil berinisial AM dan Heri tak mungkin dijerat pasal pembunuhan. Karena keduanya menerima barang hasil kejahatan.

"Nah jadi gini, saya harus jelaskan ada 3 orang sipil yang kami tangkap. Dua itu adalah yang menerima hasil kejahatan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Hengki menambahkan keduanya diduga terlibat menerima barang hasil kejahatan. Untuk itu, pihaknya menjerat keduanya Pasal 340 KUHP.

"Kemudian baru mengarah ke tersangka yang ada di Pomdam, jadi itu kasus dia memang menerima barang hasil kejahatan. Tidak mungkin kami terapkan 340 seperti itu. Tetapi untuk sopir masih kami dalami," ujarnya.

Menurut Hengki, penyidik mengusut kematian Imam Masykur masih tetap dilakukan. Selain itu, penyidik akan bersikap profesional berdasarkan fakta hukum.

"Artinya begini penyidik akan profesional, kita tidak akan dipengaruhi oleh opini, tekanan, dan lain sebagainya. Kita berdasarkan fakta hukum, alat bukti. Jadi kita akan profesional, kita lihat ranahnya seperti apa ini masih dalam pengembangan," ujarnya.

Sebelumnya, Ibu Imam Masykur, Fauziah, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menagih kejelasan kasus, khususnya untuk sipil yang juga terlibat.

"Intinya untuk menerangkan hari ini bagaimana proses terjadinya pembunuhan dimulai kapan, terjadinya, kemudian ditagih yang diminta duit diperas diancam untuk dibunuh," kata kuasa hukum keluarga yang juga Team Hotman911, Indra Haposan Sihombing, di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9).

Seperti diketahui, satu oknum Paspampres Praka RM serta dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait tewasnya Imam Masykur. Mereka kini masih diproses di polisi militer.

Selain itu, ada tiga warga sipil yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan di kasus kematian Imam Masykur. Dari ketiga tersangka tersebut, salah satunya Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar Praka RM. Sedangkan dua warga sipil lainnya adalah AM dan Heri.

Kepada penyidik, pihak keluarga meminta tersangka warga sipil dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kita sudah mintakan untuk pembunuhan 338 dan perencanaan 340 diterapkan. Karena kan dia, salah satu tersangka ini yang diduga dilaporkan ini. Dia juga ikut bersama-sama tiga orang ini (tersangka TNI), banyak saksi yang hadir yang melihat," ujarnya.

Penulis :
Yohanes Abimanyu

Terpopuler