
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terhadap Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sebelumnya sudah disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Diketahui, beleid tersebut digugat elemen buruh serta masyarakat.
"Menolak permohonan penggugat," kata Anwar Usman usai membuka sidang sebagaimana diciarkan di Chanel YouTube MK, Senin (2/10/2023).
Dalam penolakannya ini, MK menyebut dalil gugatan 'kepentingan yang memaksa' tak dipenuhi lahirnya Perppu Ciptaker menjadi alasan penolakan oleh hakim MK. Pasalnya, gugatan tersebut menjadi kewenangan DPR untuk melakukan penilaian.
"Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan paraameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," uja hakim MK Daniel membacakan pertimbangan MK.
MK juga menolak gugatan Perppu Ciptaker lantaran dampak konflik Rusia-Ukraina, sehingga dapat dipahami sebagai kegentingan yang memaksa. Terlebih, situasi ekonomi belum pulih betul pascapandemi Covid-19.
"Fungsi pengawasan oleh DPR dan menempuh rangkaian pembentukan UU di DPR dan akhirnya mendapatkan persetujuan UU 6/2023. Maka penetapan Perppu 2/2022 merupakan kebijakan hukum presiden yang sesuai dengan konstitusi," ujar hakim MK Guntur M Hamzah.
MK juga menilai, Perppu Ciptaker tak melanggar prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, serta jaminan kepastian hukum.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Perppu melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki kembali prosedural formal pembentukan UU 11/2020, bukan dengan menerbitkan perppu, adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Guntur Hamzah.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Ahmad Munjin