HOME  ⁄  Hukum

Jessica Kumala Wongso Ngajar Bahasa Inggris Pada Warga Binaan Rutan Pondok Bambu

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Jessica Kumala Wongso Ngajar Bahasa Inggris Pada Warga Binaan Rutan Pondok Bambu
Foto: Tim pengacara Hidayat Bostam damping Jessica Kumala Wongso di Polda Metro Jaya. (Dok, Istimewa)

Pantau - Tim Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan selama kegiatan di dalam lapas Jessica sering melakukan kegiatan mengajar bahasa Inggris kepada para warga binaan di Lapas Pondok Bambu.

"Tapi saya sangat bersyukur Jessica bisa memberikan ilmu dengan mengajar bahasa Inggris dan mengajarkan desain kepada warga binaan di dalam lapas," kata Bostam ditemui di kediamannya, di Jakarta Timur, Senin (2/10/2023).

Bostam menilai sosok kliennya merupakan merupakan anak yang penurut ketika disuruh apa pun dan tidak membantah.

"Walaupu Jessica sedang duduk disuru masuk ke dalam kamu bekerja ini, dia nurut, pintar dan tidak pernah melawan," tuturnya.

Selain itu, Bostam mempertanyakan apa yang membahayakan dari sosok Jessica, mana yang membahayakan.

"Menurut saya tidak ada yang membahayakan. Anaknya pinter, selama di dalam lapas bisa berkarya, dia bikin kerajinan tangan," ungkapnya.

Dikatakan Bostam, Jessica juga sangat baik kepada para petugas yang berada di dalam lapas di Rutan Pondok Bambu.

"Jessica sangat baik dan ramah kepada para petugas lapas," tandasnya.

Seperti diketahui, Jessica ditetapkan tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jalannya sidang kasus Jessica menjadi perhatian publik pada tahun 2016 silam.

Dalam sidang tersebut Jessica lalu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dia divonis 20 tahun penjara.

Sejumlah upaya hukum sempat dilakukan Jessica melawan putusan tersebut. Tercatat dia pernah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2016. Putusan PT DKI Jakarta saat itu menolak banding dari Jessica.

Jessica juga mengajukan kasasi di Mahkamah Agung pada Juni 2017 hingga Peninjauan Kembali pada 2018. Kedua putusan itu menolak dan tetap memvonis Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun.

Penulis :
Yohanes Abimanyu
Editor :
Yohanes Abimanyu