Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengaca Mentan: Kami Sangat Resah Sebagai Advokat

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengaca Mentan: Kami Sangat Resah Sebagai Advokat
Foto: Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Pantau - Eks jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan alasannya menjadi pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait kasus korupsi di Kementan. Ia mengaku resah melihat penegakan hukum dikaitkan politik praktis.

"Jadi begini, ini perlu kami sampaikan ya, kami sangat risau, kami sangat resah. Sebagai advokat, kami sangat resah kalau isu penegakan hukum itu, kalau penegakan hukum itu kemudian dikait-kaitkan dengan politik praktis. Kami sangat khawatir soal itu," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Sebagai advokat, dia merasa memiliki tanggung jawab sesuai tugas dan wewenangnya. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kasus berjalan sesuai prosedur.

"Karena itulah dalam situasi yang kalau kita baca di banyak pihak-pihak 'sulit kita mengatakan situasi saat ini semuanya hanya di satu jalur saja' misal. Makanya kami sebagai advokat merasa justru punya tanggung jawab sekarang untuk mengawal sesuai dengan tugas dan kewenangan kami, prosesnya berjalan secara prosedural on the track seperti itu," sebutnya.

"Dan juga betul-betul isunya adalah substansi hukum. Itulah tugas seorang advokat," tambah Febri.

Perlu diketahui, Febri Diansyah mengaku mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Dulu, Febri pernah mengatakan kantor hukumnya tak akan mengurus kasus korupsi.

Komitmen tak mengurus kasus korupsi itu disampaikan Febri pada 2020. Saat itu, Febri memperkenalkan kantor hukum yang dibuatnya bersama mantan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.

Febri mengatakan Visi Integritas Law Office yang menaunginya berkomitmen tidak mendampingi kasus korupsi. Kantor hukum itu juga berkomitmen memberikan advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban korupsi dan perlindungan konsumen.

"Bagaimana dengan jasa hukum yang diberikan? Sebagai sebuah kantor hukum dan profesi advokat yang kami jalankan, tentu saja pemberian pendampingan dan jasa hukum kami jalankan. Dengan catatan yang kami bold: Kantor ini tidak akan mendampingi KASUS KORUPSI.

Penulis :
Ahmad Ryansyah