Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Interogasi Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, Telusuri Dugaan Korupsi Kementan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Interogasi Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, Telusuri Dugaan Korupsi Kementan
Foto: Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di gedung KPK. (Pantau.com)

Pantau - KPK mengungkapkan, pemeriksaan terhadap dua bekas pegawainya, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK memeriksa keduanya soal temuan dokumen dugaan korupsi di rumah tersangka korupsi Kementan.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (3/10/2023).

Ali menyebut, berkas-berkas yang ditemukan tersebut menjadi landasan pemanggilan dan pemeriksaan Febri dan Rasamala sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan. Ali tak membeberkan berkas-berkas tersebut ditemukan di rumah siapa.

"Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka. Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini," jelas Ali.

Melalui akun X (Twitter), Febri Diansyah mengungkapkan, dirinya dan Rasamala diperiksa sebagao saksi di KPK selama hampir 7 jam. Febri menegaskan, tak ada materi pemeriksaan dengan penggeledahan berkas-berkas di Kementan.

"Selama proses pemeriksaan berjalan tidak satu pun pertanyaan atau pembahasan dengan penyidik tentang peristiwa dugaan pengrusakan bukti/dokumen di Kementan saat kantor tersebut digeledah KPK 29 September 2023 lalu," cuit Febri dalam akun X miliknya seperti dilihat Pantau.com, Selasa (3/10/2023).

"Selain hal-hal yang standar seperti biodata, apakah dalam keadaan sehat, ada paksaan atau tidak dan lain-lain, pada pokoknya saya ditanya tentang hak dan kewajiban advokat mengacu pada UU Nomor 18 tahun 2003 dan juga surat kuasa yang jadi dasar saya lakukan pendampingan hukum terhadap Mentan pada penyelidikan," sambungnya.

Febri menuturkan, pemeriksaan di KPK berkaitan dengan legal opinion (LO). Febri bilang, berkas-berkas tersebut ditemukan KPK saat penggeledahan di salah satu rumah dalam kasus korupsi Kementan.

"Inti pemeriksaan penyidik adalah mengklarifikasi dokumen pada saya. Setelah saya lihat itu dokumen draf pendapat hukum (LO) yang memang standar dikerjakan lawyer dan diberikan pada klien. Draf LO tersebut di antaranya penyidik di salah satu lokasi rumah (bukan rumah dinas/kantor Kementan)," ujarnya.

Febri menyebut, isi draf LO itu merupakan kajian dalam memilah nama yang terlibat dan tidak dalam kasus korupsi di Kementan. Febri mengakui, penyusuan berkas draf LO tersebut dilindungi UU Advokat.

Febri menambahkan, isu dirinya terlibat dalam perintangan penyidikan KPK, termasuk menyusun skenario pemusnahan dokumen di Kementan adalah hoax.

"Tanpa mengurangi penghormatan saya terhadap kebebasan pers, sayangnya saya melihat ada satu atau dua media memuat judul dan berita bombastis di pagi hari sebelum saya datang dan diperiksa di KPK. Isinya tuduhan yang jelas tidak benar: susun skenario pengrusakan bukti. Jelas ini hoax," jelas Febri.

Diketahui, kasus korupsi di Kementan kini sudah masuk ranah penyidikan. Ada tiga kluster dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, terdiri dari pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, dalam kasus ini belum ada kepastian siapa tersangka yang dijerat KPK.

Penulis :
Khalied Malvino