billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mangkir Panggilan KPK, Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Mangkir Panggilan KPK, Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri
Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (ANTARA)

Pantau – Penyanyi Windy Yunita alias Windy idol mangkir tanpa konfirmasi dari panggilan penyidik KPK terkait kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Windy Idol.

“Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Windy Idol dan Kartika Waode mangkir

Windy idol dan aktris FTV Kartika Waode mangkir dalam panggilan KPK terkait kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keduanya hadir tanpa adanya konfirmasi.

“Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Diketahui, pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".

Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas "pengawalan" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret-September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Abdan Muflih
Editor :
Ahmad Ryansyah