
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sidang dengan agenda pembacaan vonis ditunda karena Lukas Enembe sakit.
"Jadi untuk seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusa Lukas Enembe, namun demikian putusan sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap," ujar Hakim ketua, Rianto Adam Pontoh, Senin (9/10/2023).
Sebagai informasi, Lukas Enembe tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak Jumat (7/9). Permohonan pembantaran diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan kesehatan Lukas. Rianto pun mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat terkait kondisi Lukas.
"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan," jelasnya.
Lebih lanjut, hakim mengabulkan pembantaran terhadap Lukas Enembe, dan menyatakan Lukas dibantarkan di RSPAD terhitung sejak 6 Oktober sampai 19 Oktober 2023.
"Mengabulkan permohonannya penuntut umum dari KPK. Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober di RSPAD," kata Rianto.
Diketahui, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga TPPU. Kasus suap dan gratifikasi telah masuk tahap persidangan. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap. Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
- Penulis :
- Firdha Riris