
Pantau - Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan pihaknya berencana memberi grasi massal bagi narapidana (napi) kasus narkoba. Grasi ini diberikan karena 50 persen lebih penghuni lapas merupakan napi narkoba, hingga berakibat lapas over capacity.
"Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat Polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal, itu Anda tahu ndak, jumlah sekitar 270 ribu penghuni lapas, itu 51 persennya adalah narkoba," kata Mahfud seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pemberantasan narkoba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Mahfud menuturkan, Kemenko Polhukam akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) lebih dulu untuk membahas pemberian grasi massal bagi napi narkoba.
Mahfud bilang, para napi narkoba yang bakal dapat grasi juga akan dikroscek lebih dulu apakah mereka layak atau tidak diberi pengampunan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya. Itu nanti akan diteliti satu-satu, lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal. Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang," papar Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, grasi massal yang akan diberikannya ini bukanlah pertama kali. Mahfud menyebutkan, saat pandemi COVID-19 mewabah, pihaknya juga pernah memberi grasi massal terhadap para napi kasus ringan.
"Dulu pernah waktu COVID. Tapi untuk pidana-pidana ringan itu langsung dikeluarkan waktu COVID itu. Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik aja gitu. Waktu COVID kan nggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah, sudah pernah. Nah, ini akan kita lakukan untuk narkoba," tutur Mahfud.
Mahfud enggan membeberkan soal waktu pemeberian grasi massal bagi para napi narkoba tersebut.
"Nantilah, kita rancang dulu kan itu sesudah dikeluarkan mau dikemanakan dan sebagainya. Itu harus disiapkan semua nanti kita akan rapat," ujar Mahfud.
Mahfud menekankan, rencana tersebut bakal dilaksanakan sebelum 2024. Dia mengaku, rencana pemberian grasi massal bagi para napi narkoba ini akan sesegera mungkin dilaporkan ke Presiden Jokowi saat sudah siap.
"Oh iya, kalau itu kan untuk rencana pemberian grasi massalnya itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir, itu sudah bisa dilaksanakan, tapi ini sekarang baru pada tingkat Menko Polhukam dengan para menteri. Nanti sesudah semuanya siap, akan disampaikan ke Presiden untuk keputusan sidang kabinet tentu saja," pungkas Mahfud.
- Penulis :
- Khalied Malvino