
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bakal mendalami keterangan para saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, salah satunya bantahan yang disampaikan Menpora Dito Ariotedjo. Meski begitu, Kejagung tetap menghormati siapapun saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan.
"Kita menghormati siapapun yang memberikan keterangan di persidangan dan hadir di persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Ketut mengaku tak bisa memaksa saksi memberi keterangan. Namun pihaknya bakal mencermati alat bukti terkait asal-usul aliran duit Rp27 miliar yang disebut-sebut diberikan ke Menpora Dito.
"Membantah sah-sah saja orang itu membantah, tapi kebenaran itu yang akan alat bukti-alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya, kita lihat nanti perkembangannya, ini masih berkembang," ujar Ketut.
Dia menuturkan, kini ada penyidikan tiga kasus BTS Kominfo yang tengah bergulir. Sementara dua perkara yang sama akan dilimpahkan ke pengadilan. Diketahui pula ada empat perkara masih dalam proses sidang.
Ketut juga mengungkapkan, Kejagung membuka opsi pengembangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan serta menempatkan pasal korupsi ataupun perintangan penyidikan.
"Cluenya mudah-mudahan ada perkembangan dalam perkara ini. Apakah nanti ke Pasal 2, Pasal 3 atau ke pasal lain terkait dengan perintangan atau juga terkait dengan perkara yang Pasal 11, Pasal 5 dan Pasal 12, kita lihat semuanya," tuturnya.
Kejagung, lanjut Ketut, bakal membongkar siapa sosok di balik pengembalian uang Rp27 miliar tersebut. Sayangnya, Kejagung enggan memerinci soal itu lantaran merupakan bagian dari pengembangan perkara.
"Yang jelas proses Rp 27 miliar ini kita telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan, itu uangnya siapa? Nanti kita akan buktikan secara terang benderang di persidangan, ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang," ungkapnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino